Innalillahi wainna ilaihi rajiun…

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Taiwan yang bekerja di pabrik  a.n. Hendrik Ivan Mastain asal Desa Kandangrejo Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, pada tanggal 30 Juni 2024 telah meninggal dunia. Almarhum meninggal dalam perawatan di Catholic Mercy Hospital pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di Hsinchu pada tanggal 29 Juni 2024. Selanjutnya jenazah dipulangkan pada Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, dengan pesawat Cathay Pasific, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 13.10 WIB dan tiba di rumah duka pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 01.30 WIB.

Sebagai wujud kehadiran negara, instansi terkait telah memfasilitasi proses pemulangan almarhum hingga ke tanah air dan selanjutnya di makamkan di kampung halaman.

 

Kunjungan Kerja Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN / Bappenas ke UPTD BLK Kab. Grobogan. Disambut langsung oleh Kepala Disnakertrans Kab Grobogan dan Kepala Bappeda Kab. Grobogan. Turut bersama rombongan tim dari ditjen Binalavotas, BBPVP Semarang dan President University.

 

DIBUKA PENDAFTARAN PROGRAM MAGANG KE JEPANG AYO DAFTARKAN DIRI KALIAN UNTUK LEBIH JELAS DAN LENGKAPNYA BISA HUBUNGI KONTAK PERSON YANG TERTERA.

Magang Jepang

Magang Jepang 2

Yang membutuhkan pekerjaan... ayo buruan daftar.....

scan2590

IMG 20181128 WA0020

Sesuai dengan Perintah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak M. Hanif Dakiri, penentuan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 8,03%. Rapat pembahasan UMK Tahun 2019 untuk Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 November 2018, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang baru bapak Achmad Haryono, S.H., didampingi Kabid Hubungan Industrial Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja, Bapak Didik Andjar Rijadi, S.H bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Walau sempat berjalan cukup alot dan ada sedikit insiden, akhirnya disepakati besaran UMK Kabupaten Grobogan untuk Tahun 2019 dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan SK Nomor: 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, untuk UMK Kabupaten Grobogan sebesar Rp.1.685.500,00, naik sebesar 8.04% dari UMK Tahun 2018 yang sebesar Rp.1.560.000.00. Dengan adanya kenaikan UMK Tahun 2019 ini semoga kesejahteraan pekerja di Kabupaten Grobogan semakin meningkat dan sejahtera... Ayo Bersatu Untuk Grobogan Hebat...

UMK Grobogan

Go to top
JSN Decor 2 is designed by JoomlaShine.com | powered by JSN Sun Framework